Sebagaimana dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet RI, dengan diterbitkannya PP tersebut maka gaji pokok terendah PNS, TNI, Polri sebelum remunerasi adalah sebagai berikut: 1. PNS golongan 1a masa kerja 0 tahun = Rp 1.260.000. 2. Anggota TNI dan Polri untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun = Rp 1.325.000. Gaji tersebut diluar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional. “Ketentuan mengenai...