JAKARTA : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat pihaknya telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap total 190 kasus tindak pidana di sektor pertambangan selama 2011.
Kabareskrim Polri Irjen Polosi Sutarman mengatakan total 190 kasus tersebut melibatkan 291 tersangka dengan berbagai barang bukti yang berhasil disita.
Barang bukti tersebut diantaranya 16,16 juta ton, 991 karung dan 2 truk batu bara, lalu 22.160 kg dan 391 karung pasir timah, 80 ton batu arang, 24 karung batu midel, serta 32 keping, 4 butir dan 6 lempengan emas. Selanjutnya, 57 unit excavator, 19 unit alat berat, 35 unit truk, dan peralatan-peralatan lainnya.
“Namun kami menemukan ada beberapa kendala dalam proses penegakan hukum di sektor tambang. Misalnya, barang bukti tambang bernilai ekonomis tinggi sehingga sangat rawan hilang,” ujarnya di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI hari ini.
Sutarman mengatakan tindak pidana di sektor tambang kebanyakkan akibat dari pemberian izin oleh bupati tanpa dilakukan survei lapangan, izin yang ternyata bukan di wilayah kewenangan bupati itu, hingga akibat dari bupati yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa menunggu adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Ada juga tindak pidana akibat dari pengusaha yang mengajukan izin dengan menggunakan dokumen palsu,” ujarnya.
Selain hal-hal tadi, beberapa hal lainnya yang juga menyebabkan tindak pidana di sektor tambang adalah area yang diberikan izin mulai dari penelitian umum, eksplorasi, dan eksploitasi ternyata tidak sesuai dengan jumlah area yang dimohonkan untuk pertambangan.
Selain itu, ada juga pengusaha yang diketahui melakukan eksploitasi bahan tambang tidak sesuai izin, serta ada pengusaha tambang yang mengajukan IUP semata-mata hanya untuk memanfaatkan potensi kayu yang ada di atas lahan tersebut.
Kerugian Rp241 triliun
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan mencatat negara mengalami kerugian hingga Rp241 triliun akibat dari pemberian izin kebun dan tambang yang berada di kawasan hutan di Pulau Kalimantan.
Darori, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut pada kesempatan yang sama di DPR mengatakan angka kerugian itu merupakan kumulasi sejak 10 tahun terakhir.
“Ada 1.337 kasus, itu baru di Kalimantan saja. Itu dari hasil roadshow tim gabungan Kemenhut, Bareskrim Polri, KPK, dan Kementerian Lingkungan Hidup selama 3 bulan ini,” ujarnya.
Adapun angka 1.337 kasus tersebut terdiri dari Kalteng 629 kasus, Kaltim 223 kasus, Kalbar 384 kasus, dan Kalsel 101 kasus. Total 1.337 kasus itu luasnya diketahui mencapai 5 juta hektar kawasan hutan